CATAT, Besaran Zakat Fitrah 2022 dengan Uang di Wilayah Priangan Timur, Salah Satunya Kota Tasikmalaya

- 19 April 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk membayar zakat fitrah
Ilustrasi uang rupiah untuk membayar zakat fitrah /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Di akhir bulan Ramadhan, umat islam wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Wajib hukumnya bagi umat muslim mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Adapun zakat fitrah ditentukan sebesar 2,5 kg atau 2,5 liter beras per orangnya.

Baca Juga: Sunnah yang Harus Diperhatikan sebelum Menunaikan Sholat Ied...

Selain itu, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' beras.

Mengingat uang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus setara dengan 2,5 kg beras per orangnya.

Sehingga, dalam hal ini Baznas Jawa Barat mengeluarkan aturan besaran uang untuk zakat fitrah.

Baca Juga: Fadhilah atau Keutamaan Sholat Tarawih pada Malam Ke 18 di Bulan Ramadhan 2022

Ini besaran zakat fitrah untuk tahun 2022 bagi wilayah Priangan timur sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari BAZNAS Jawa Barat.

Kota Tasikmalaya, Rp. 30.000,-/ orang

Kabupaten Tasikmalaya, Rp. 27.500,-/ orang

Kabupaten Garut, Rp. 30.000,-/ orang

Kabupaten Sumedang, Rp. 32.500,-/ orang

Kabupaten Ciamis, Rp. 27.500,-/ orang

Baca Juga: Pemerintah Menghimbau Agar Silaturahmi Lebaran Tetap Dirayakan, Tanpa Makan dan Minum

Kota Banjar, Rp. 25.000,-/ orang

Kabupaten Pangandaran, 27.500,-/ orang

Itulah besaran uang tunai yang harus dikeluarkan jika ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Jangan lupa, semua umat muslim harus mengelaurkan zakat fitrah di bulan Ramadhan.***

Editor: Anbiyani

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah