PRIANGANTIMURNEWS - Di akhir bulan Ramadhan, umat islam wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Wajib hukumnya bagi umat muslim mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Adapun zakat fitrah ditentukan sebesar 2,5 kg atau 2,5 liter beras per orangnya.
Baca Juga: Sunnah yang Harus Diperhatikan sebelum Menunaikan Sholat Ied...
Selain itu, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' beras.
Mengingat uang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus setara dengan 2,5 kg beras per orangnya.
Sehingga, dalam hal ini Baznas Jawa Barat mengeluarkan aturan besaran uang untuk zakat fitrah.
Baca Juga: Fadhilah atau Keutamaan Sholat Tarawih pada Malam Ke 18 di Bulan Ramadhan 2022
Ini besaran zakat fitrah untuk tahun 2022 bagi wilayah Priangan timur sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari BAZNAS Jawa Barat.
Kota Tasikmalaya, Rp. 30.000,-/ orang
Kabupaten Tasikmalaya, Rp. 27.500,-/ orang
Kabupaten Garut, Rp. 30.000,-/ orang
Kabupaten Sumedang, Rp. 32.500,-/ orang
Kabupaten Ciamis, Rp. 27.500,-/ orang
Baca Juga: Pemerintah Menghimbau Agar Silaturahmi Lebaran Tetap Dirayakan, Tanpa Makan dan Minum
Kota Banjar, Rp. 25.000,-/ orang
Kabupaten Pangandaran, 27.500,-/ orang
Itulah besaran uang tunai yang harus dikeluarkan jika ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Jangan lupa, semua umat muslim harus mengelaurkan zakat fitrah di bulan Ramadhan.***