Dari hasil penelusuran ada masyarakat yang merasa takut akan dicoret jika tidak membelanjakan bantuan tersebut ke e-warung padahal penerima bantuan itu bebas membelanjakannya dimanapun asalkan ada bukti pembelanjaan.
"Ini harus menjadi perhatian setiap pimpinan dari berbagai desa dan kecamatan termasuk pemerintah Kabupaten Ciamis dan pihak lainnya "ujarnya.
Lanjutnya, harus ada pemantauan langsung dari Pemerintahan Kabupaten Ciamis, terkhusu Dinas Sosial. Tikor Kecamatan Sindangkasih agar alokasi penyaluran bansos ini bisa sesuai dengan PERMENSOS No.20 Tahun 2019.
Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintahan kabupaten ciamis beserta jajanrannya yang bertanggung jawab dalam penanganan BPNT.
"Jika dibiarkan akan ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. bakan kekeliruan ini harus segera diusut tuntas oleh Kapolres Kabupaten Ciamis karena ini merupakan tindak pidana yang terjadi di tengah polemik masyarakat desa di seluruh Kabupaten Ciamis."ujarnya.***