Tito Ralat Kata Damai Dalam Perselisihan RS Permata Bunda dan Pekerja

- 30 April 2022, 05:51 WIB
Kepala UPTD Wasnaker Wilayah 5 Tito Suharwanto perselisihan THR karyawan dan pihak manajeme
Kepala UPTD Wasnaker Wilayah 5 Tito Suharwanto perselisihan THR karyawan dan pihak manajeme /

PRIANGANTIMURNEWS - Adanya perselisihan hubungan kerja soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah yang tidak full antara karyawan dengan pihak manajemen Rumah Sakit (RS) Permata Bunda yang beralamat di Jl. Brigjend Wasita Kusumah Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.

Dalam penyelesaian perselisihan kedua belah pihak antar karyawan dan pihak RS Permata Bunda yang dihadiri Wakil Gubernur Jabar terjadi perbedaan pendapat antara pendapat Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruhzanul Ulum, Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Jabar dengan UPTD Wasnaker Wilayah 5.

Dalam perbedaan pendapat tersebut, menurut Wagub Uu, Disnaker Jabar, Disnaker Kota Tasikmalaya pihak RS Permata Bunda akan di berikan sanksi denda 5 persen hingga paling tinggi sanksi pencabutan ijin secara administratif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Sabtu 30 April 2022, dalam Kehidupan, Cinta, Karier Sampai Keuangan

Hal itu berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sementara yang di ungkapkan oleh Kepala UPTD Wasnaker Wilayah 5, Tito Suharwanto,S.Pd. M.Si. pada penyelesaian perselisihan pemberian THR yang tidak full dari pihak RS Permata Bunda ke karyawan akan di selesaikan secara "damai".

Pernyataan "damai" pun sempat menjadi perhatian dan menjadi pertanyaan berbagai pihak termasuk media. Ada apa dengan istilah pernyataan "damai" konotasinya berbeda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Sabtu 30 April 2022, dalam Kehidupan, Cinta, Karier Sampai Keuangan

Selain pernyataan damai yang muncul pada permukaan yakni inisiatif kesepakatan tertulis antara pihak RS Permata Bunda dan karyawan yang tidak memunculkan berapa besaran THR yang akan di berikan kepada karyawan, hal tersebut dipandang merugikan karyawan.

Adanya perselisihan pendapat antara Wagub, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar, Disnaker Kota Tasikmalaya dan Kepala UPTD Wasnaker Wilayah 5 diralat oleh Kepala UPTD Wasnaker Wilayah 5, Tito Suharwanto, yang seharusnya tampil sebagai penegak hukum bukan perdamaian.

"Saya ralat perkataan damai."kata, Kepala UPTD Wilayah 5 Tito Suharwanto kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com saat di hubungi pia telepon kemarin. Sabtu 30 April 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Sabtu 30 April 2022 Dalam Kehidupan, Percintaan, Karier dan Keuangan

Tito menyebut, sebetulnya setiap kali menyikapi dan menyelesaikan perselisihan selalu mengutamakan perdamaian. Kata perdamaian itu bukan berarti keluar dari aturan.

"Perdamaian itu tetap merujuk pada regulasi yang berlaku, karena regulasi harus di pegang teguh."kata, Tito.

Tito menyebut, menyikapi hal tersebut secara damai itu artinya bukan berarti menguntungkan salah satu pihak tetapi harus betul berkeadilan. 

Baca Juga: Bacaan Takbir Hari Raya Idul Fitri, Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahnya

"Konteks nya hari ini kita menjawab tuntutan pengaduan karyawan. Intinya ada statement saja bahwa perusahaan akan memenuhi pembayaran THR dan di berikanya di bulan syawal."kata, Tito.

Lanjut, Tito, pengawas kita bahkan bersama tim akan terus mengejar seluruhnya kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Karena apapaun faktor nya perusahaan ini.

"Sebetulnya pengawas kami tahun lalu itu pernah mengingatkan, cuman kurang di publish oleh pihak RS Permata Bunda."ujarnya.

Baca Juga: Link Download MP3 Full 1 Jam Takbiran Lebaran Idul Fitri 2022, Hanya Tinggal KLIK DI SINI

Kata, Tito, mudah mudahan di kejadian kemarin menjadi hikmah, bahwa pihak perusahaan atau siapapun harus tunduk pada aturan yang berlaku.

"Jadi mungkin lebih tepatnya kami secara damai tidak menimbulkan ekses ekses apapun."ujarnya.

Bahkan saya akan mengawal langsung. Saya sudah memberikan pernyataan ke pengawas saya, saya akan terjun langsung memastikan pemeriksaan ini utuh dan harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Cara Menahan Lapar Saat Sedang Puasa

Keberadaan saya ini ada diposisi supaya adem di kedua belah pihak. 

Namun harus tahu kita juga tidak bisa menyamaratakan, secara umum, memang saat ini ekonomi mulai membaik.

"Tetapi yang harus dipahami itu memang ada hal di internal mereka RS Permata Bunda dan karyawan yang harus dibenahi dulu oleh jajaran direktur dan kepemilikan."kata, Tito.

Baca Juga: Jerome Polin Terseret Kontroversi Alshad Soal Eksplotasi Satwa Hingga Kontennya Dianggap Tidak Mendidik

Lanjut, Tito, jadi ada dulu kesepahaman antara mereka telak di awal bulan kesana. Jadi posisinya kita mencari bahwa minimal mereka mengakui dulu bahwa mereka menyetujui benar kalo kekurangan THR itu jelas seperti itu. 

Adapun teknis dan lain sebagai nya itu kesepakatan pegawai karyawan dengan pihak jajaran manajemen. 

"Jadi tolong di pahami itu paling tidak ada kesepahaman diantara mereka, dan paska itu kita akan pastikan mengawal langsung supaya paham pihak jajaran manajemen pusat di tingkat operasional tersebut."kata, Tito.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 28 Ramadhan 1443 H, Sabtu 30 April 2022 Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Sambung, Tito, seperti hal nya jawaban pak Wagub, pak Wagub pun tidak mengarah ke arah perdamaian, minimal saya dengan cepat bisa mendamaikan. Mereka langsung menerima. Adapun membuat mengerti nanti, tetap mereka punya sanksi 5 persen.

"Kitapun tetap melakukan pemeriksaan dan ada laporan keseluruhan. Jadi yang harus teman teman sikapi itu bijak nya secara bertahap terhadap perusahaan. Kita harus bisa mengerti, tetapi sesuai aturan."ujarnya.

Tapi kalo dipihak mereka ada kesepakatan di tanggal 15 - 16 Mei. Ini persoalan nya ada kemauan bahwa pihak perusahaan akan membayar kekurangan. 

Baca Juga: Jokowi: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dilakukan untuk Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri Apapun Risikonya

Ironisnya diakhir pernyataannya, Tito menyebut, sementara itu yang mengadu online itu seorang dan itu pun waktunya udah agak mepet. 

"Kalau saya menangani yang banyakan."kata, Tito.

Saat ditanya media itu kan untuk mewakili 223 orang karyawan.

"Maksudnya disana belum ada serikat pekerja, tetapi masalah hampir sama, dan di RS Permata Bunda terstruktur upah nya belum ada. Tetapi di RS upahnya ada juga yang sudah di atas UMR, ada yang dibawah UMR juga."kata, Tito.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 28 Ramadhan 1443 H, Sabtu 30 April 2022 Wilayah Karawang

Nanti ini akan menjadi fokus pembenahan kita. Pokoknya sudah masuk seminggu atau kurang dari seminggu di bulan Syawal kita akan tugaskan pengawas langsung terjun ke lapangan. 

Bahkan tidak perlu dengan jajaran manajemen, saya yang akan bicara dari sisi aturan dari kemampuan mereka. Yang penting mereka ada keseriusan. Ini mau di selesaikan berapa tahap dengan penataan yang lainnya.

Pedahal regulasi pemberian THR dari Kemenaker yang di spaikan satu Minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri kewajiban pihak perusahaan, THR sudah harus di berikan secara utuh bahkan bisa di berikan lebih.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah