Ratusan Nelayan Pangandaran Dukung Kebijakan Larangan Menangkap Baby Lobster

- 18 Mei 2022, 16:45 WIB
Ratusan Massa dari berbagai elemen di Pangandaran menyatakan mendukung terhadap kebijakan Bupati Pangandaran melarang penangkapan baby lobster di Pangandaran
Ratusan Massa dari berbagai elemen di Pangandaran menyatakan mendukung terhadap kebijakan Bupati Pangandaran melarang penangkapan baby lobster di Pangandaran /Ishak Robiansyah/priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS – Ratusan nelayan, pelaku wisata, PHRI, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Pangandaran melakukan aksi damai dan pernyataan sikap terkait tata kelola sumber daya laut.

Aksi damai dilaksanakan di lapang parkir barat objek wisata Pantai Batuhiu Rabu 18 Mei 2022.

Aksi damai dan pernyataan sikap yang dilaksanakan oleh ratusan massa dari berbagai unsur tersebut merupakan buntut dari ricuhnya sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan dan Penangkapan Baby Lobster yang dihadiri Bupati Pangandaran Jeje Wirdinata pada 12 Mei 2022 lalu di Tempat Pelelangan Ikan Bojongsalawe.

Baca Juga: Sudirman Bocorkan Cerita Asli Film KKN di Desa Penari, Mahasiswa Diberi Bungkusan Ternyata Isinya.....

Koordintaor lapangan Adi dalam orasinya menyampaikan, Peraturan Menteri Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di NKRI, namun ada beberapa nelayan di Kabupaten Pangandaran tidak faham akan apa yang tengah disosialisasikan.

”Permen itu berlaku nasional bukan untuk Pangandaran saja,” katanya.

Adi menambahkan, Bupati Jeje Wiradinata melakukan sosialisasi langsung dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahfaham yang mengakibatkan nelayan Pangandaran nantinya tersangkut kasus hukum.

Baca Juga: 6 Tips Mencegah Obesitas Melalui Gaya Hidup Sehat

Namun yang terjadi, nelayan yang mengikuti sosialisasi tersebut menolak bahkan meminta adanya kearifan lokal dari Bupati Pangandaran.

”Bupati kita ini sayang loh sama masyarakatnya, kalau bupati tidak melakukan sosialisasi berarti bupati membiarkan masyarakatnya tersangkut hukum akibat mengambil baby lobster. Kok ini malah minta kearifan lokal,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x