Kempat, mendukung aparat penegak hukum untuk menegakan supremasi hukum di Kabupaten Pangandaran seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Kelima, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Pangandaran untuk tetap tenang tidak terpengaruh oleh isu, hasutan dan ajakan dari pihak-pihak yanh tidak bertanggungjawab yang akan membuat situasi tidak kondusif." Mari bersatu, rapatkan barisan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran," katanya.***