Sebelum Pemilu 2024, Periodesasi KPU Kota Tasikmalaya Berakhir Oktober 2023

- 24 Juli 2022, 13:36 WIB
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien/dok.pribadi/
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien/dok.pribadi/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Periode Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akan berakhir pada Oktober 2023 mendatang sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif, Presiden dan Pilkada pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien kepada priangantimurnesw.com, Minggu 24 Juli 2022.

"Berakhir sampai Oktober 2023, periode 2019-2023," ungkap Ade Zaenul Mutaqien.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Mengejutkan! Istri Yoris Tiba-Tiba Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak!

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Periode 2019-2023 diantaranya sebagai Ketua, Ade Zaenul Mutaqien dan Anggota, Bambang S, Setyawan, Yetti Nurhayati, Undang G Permana dan Mustafa Kamal.

Selain komisioner KPU yang akan berakhir pada Oktober 2023, Jabatan Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusup akan berakhir pada 14 November 2022 mendatang.

Dan kurang lebih dua tahun Pemerintah Kota Tasikmalaya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Baca Juga: Kasus Subang Teraktual: Pelaku Adalah Orang Yang Dikenal Baik Dimasyarakat! Cek Faktanya.

"Berakhirnya jabatan Wali Kota Tasikmalaya sampai tanggal 14 November 2022, dan Pilkada serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqien beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x