"Dari total 1,2 kg sabu jika diuangkan pelaku bandar sabu akan mendapatkan uang sebesar 1,8 milyar."kata AKBP Aszhari.
YS pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo 114 Jo ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ballon d'Or 2022: Tidak Masuk Nominasi, Lionel Messi Pilih Pemain Ini untuk Jadi Pemenang?
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar 800 atau 8 milyar.
Setelah bandar narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kg ditangkap Kapolres menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.***