Kapolres Sebut dari 1,2 Kg Sabu Bisa Menyelamatkan 6000 Jiwa Manusia

- 16 Agustus 2022, 08:06 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan perlihatkan  barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan perlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

"Dari total 1,2 kg sabu jika diuangkan pelaku bandar sabu akan mendapatkan uang sebesar 1,8 milyar."kata AKBP Aszhari.

YS pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo 114 Jo ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ballon d'Or 2022: Tidak Masuk Nominasi, Lionel Messi Pilih Pemain Ini untuk Jadi Pemenang?

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar 800 atau 8 milyar.

Setelah bandar narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kg ditangkap Kapolres menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah