Polres Tasikmalaya Deklarasikan Tolak Kekerasan Pada Anak dan Perempuan

- 27 Oktober 2022, 20:39 WIB
Kapolres Tasiknaaya AKBP Suhardi Hery Haryanto. Sekda KabupatenTasikmalaya dan para ulama melalaikan sosialisasi dan Deklarasi Bahaya Letal kekerasan pada anak dan perempuan
Kapolres Tasiknaaya AKBP Suhardi Hery Haryanto. Sekda KabupatenTasikmalaya dan para ulama melalaikan sosialisasi dan Deklarasi Bahaya Letal kekerasan pada anak dan perempuan /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan masih terjadi di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

Adanya tindakan kekerasan pada anak dan perempuan, tentu harus dilakukan dengan cara pencegahan sedini mungkin, agar kejadian kekerasan tidak terjadi.

Mengantisipasi bahaya letal kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat gelar kegiatan sosialisasi dan deklarasi di Aula Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Miris! Usai Pelantikan Taruna Kemenhub Terlibat Perkelahian

Dalam deklarasi letal hadir ratusan perwakilan tenaga pendidik, kalangan pondok pesantren, perwakilan tokoh masyarakat, ulama dan perwakilan siswa turut hadir. 

"Deklarasi mencegah, menolak kekerasan bisa bentuk fisik maupun fsikis seperti kekerasan, perundungan dan pelecehan seksual."kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Dalam proses delarasi dilakukan juga penandatanganan sebagai bentuk penolakan segala bentuk kekerasan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Belum Tuntas? Ribuan Aremania Turun ke Jalan Bawa Pocong dan Keranda

Dalam deklarasi para peserta juga mendeklarasikan tiga poin.

1. Menolak segala bentuk perundungan, kekerasan dan pelecehan seksual secara fisik dan psikis. 

2. Berkomitmen menghentikan segala jenis kekerasan secara fisik maupun mental.

3. Menghargai setiap hak individu untuk terbebas dari segala macam bentuk perundungan kekerasan dan pelecehan seksual.

Dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya menggandeng KPI Pusat.

Melakukan penyuluhan ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya bahaya kekekarasan pada anak dan perempuan.

Baca Juga: Aremania Menggugat Minta Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut Tuntas

"Kami dari polisi bekerja sama dengan pemda dan steak holder intinya pada kekerasan pada anak dan perempuan sifatnya kami lakukan pencegahan."ujarnya.

"Maka kami dengan KPI lakukan penyuluhan bagaimana pencegahan kekerasan pada anak dan  perempuan tidak terjadi." kata AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Berdasarkan data Kepolisian  kasus kekerasan  perempuan dan terhadap anak dilaporkan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 cukup signifikan. 

"Pada tahun  2021 dilaporkan  sebanyak 39 kasus kekerasan  terhadap perempuan dan anak."ujarnya.

Sedangkan rincian kasus tindak pidana KDRT sebanyak 13 kasus, dan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sebanyak 26 kasus.

"Pada tahun 2022 sebanyak 36 kasus. dengan rincian kasus tindak pidana KDRT sebanyak 9 kasus, dan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sebanyak 27 kasus."ujarnya.

"Dapat disimpulkan bahwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan  dan  anak terdapat  penurunan  kasus sebanyak 30 persen," kata Suhardi.

Sekretaris daerah Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Zen, menyatakan apresiasi untuk kepolisian yang melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak dan perempuan. 

"Ini juga bentuk ikhtiar kita untuk mengembalikan wilayah Tasikmalaya sebagai Kabupaten ramah anak."ujarnya.

Kami sangat meng apresiasi langkah pihak polisi. Apalagi kerjasama dengan kami, nanti akan ada tempat untuk menampung anak yang berhadapan dengan hukum. 

"Ini juga jadi langkah baik kita untuk bagaimana Tasikmalaya benar benar ramah anak,"ujarnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah