Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Tersangka Curi HP

- 22 Februari 2023, 13:32 WIB
Polsek Lewisari dan Kapolres Tasikmalaya tangkap satu orang pelaku pencuri Handphone.
Polsek Lewisari dan Kapolres Tasikmalaya tangkap satu orang pelaku pencuri Handphone. /Edi Mulyana/PRITIMNEWS/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS- Kurus, tinggi bertato dibagian pundak dan kaki itulah pelaku yang jadi tersangka pencuri Handphone merek iPhone dan sejumlah uang tunai yang ditengkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

Pelaku berinisial EA (21) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencuri Handphone merek iPhone dan uang tunai kini tidak berdaya dihadapan para petugas polisi mengenakan baju orange dan tangan di brogol.

Polisi juga dari tangan pelaku telah berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), satu buah unit motor Vario, satu buah handphone merek iPhone, STNK dan Kunci kontak dan  sepasang plat nomor polisi Z 2222 RA.

Baca Juga: Ferdy Sambo Patut Bangga! Syarifah Ima Syahab Siap Temani Dia di Penjara!

"Pelaku berinisial EA dan korban berinisial PP (24) oleh pelaku di cekik dan dipukul ditinggalkan di pinggir jalan dalam keadaan tidak sadarkan diri."kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Rabu 22 Februari 2023.

Korban PP setelah di cekik dan di pukul dibuang dan ditinggalkan di pinggir jalan di daerah Kampung Cilampung Hilir, Desa Cilampung Kecamatan Padakembang wilayah hukum Polsek Lewisari Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Kini pelaku sudah berhasil di tangkap dan diamankan Kapolsek Lewisari dan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Akhirnya Selebgram Clara Shinta Ambil Mobil Mewahnya yang Disita Leasing!

"Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.30 WIB," katanya.

Pelaku dan korban sudah saling kenal dan membawa korba untuk bertemu dengan temanya. Belum sampai di tengah jalan korban yang membonceng pelaku, malah mencekik, memukul korban baik di bagian wajah dan dibagian tubuh korban.

"Korban dibuang di pinggir jalan. Kemudian pelaku membawa barang Handphone merek iPhone dan sejumlah uang milik korban. Namun mendapat kesulitan HP yang diambilnya tidak bisa dioperasikan, untuk menghilangkan jejak oleh pelaku HP dibuang," kata AKBP Suhardi.

Baca Juga: Manchester United Membuat Keputusan Penting Potensi Transfer Permanen Wout Weghorst

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 diancam hukuman penjara diatas 10 tahun. Namun perbuatan pelaku masih dilakukan pendalaman.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x