KPU Kota Tasikmalaya Data Pemilih Disabilitas

- 13 Maret 2023, 08:29 WIB
Ketua KPU Kota Tasikmalaya lakukan pendataan gak pilih penyandang Disabilitas
Ketua KPU Kota Tasikmalaya lakukan pendataan gak pilih penyandang Disabilitas /Humas KPU/

PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Data Pemilih penyandang Disabilitas.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.

Hak penyandang disabilitas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5,

Baca Juga: Sporting vs Boavista di Liga Primeira: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

"Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih pada pemilu,"kata, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin Senin 13 Maret 2023.

Penyandang Disabilitas memilk hak yang sama memilih sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal.

"Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih,"ujar, Ade.

Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi pada 13-14 Maret, BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada

Dari daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih, telah teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas dari semua jenisnya, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam) jenis, yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.

 

 

KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.

Sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih, yaitu:

Baca Juga: Lucunya Padil yang Isengin Pak Muh di Fashion Show Zaskia dan Shiren

Yayasan Menteri Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari.

Berdasarkan hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat.

Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih.

Adapun di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat, bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Diwarnai Aksi Protes Mahasiswa Tebar Uang Mainan

Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan di data sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya.

Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x