200 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Bising Diamankan Polisi, Dijerat Pasal 285

- 28 Maret 2023, 21:20 WIB
  Sepeda motor berknalpot bising diamankan Satlantas Polres Tasikmalaya. Petugas sedang mendata pengedara yang gunakan knalpot bising, Selasa 28 Maret 2023
Sepeda motor berknalpot bising diamankan Satlantas Polres Tasikmalaya. Petugas sedang mendata pengedara yang gunakan knalpot bising, Selasa 28 Maret 2023 /Edi Mulyana/HO Humas Polres Tasikmalaya/

"Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising yang bukan pada peruntukannya. Dan itu menjadi keluhan dari masyarakat luas," ujarnya.

Menurutnya, tindakan pelanggaran dengan pertama mengimbau kepada masyarakat ataupun anak muda pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut bahwa penggunaannya dilarang.

"Penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan,"katanya.

Bagi setiap pelanggar, dikenakan surat tanda penerimaan (STP), namun tidak dilakukan penindakan pelanggaran.

Jika akan penindakan pelanggaran, maka menggunakan aplikasi Etle Mobile, atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.

Adapun untuk knalpot yang sudah diamankan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya, ada 150-200 unit knalpot.

Baca Juga: Sri Mulyani Kena Kritikan Pedas Masyarakat, Apa Kamu Yang Membaca Turut Mengkritik...?

Nanti pada saat kegiatan pemusnahan barang-barang terlarang, miras atau narkotika, akan dimusnahkan.

"Nanti bersamaan dengan pemusnahan barang bukti knalpot bising tersebut. Untuk kegiatan penindakan terhadap knalpot bising ini dilaksanakan menjelang operasi ketupat," katanya.

Di Tasikmalaya masih banyak anak muda atau remaja yang menggunakan knalpot bising.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Humas Polres Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x