Setelah Viral di TikTok Pengganggu Gadis di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Barang Bukti Pedang Disita

- 7 April 2023, 13:16 WIB
 Seorang pria pengganggu seorang cewek di bawah umur dan perusak rumah orang tua korban ditahan di Mapolsek Tawang, Jumat 7 April 2023.
Seorang pria pengganggu seorang cewek di bawah umur dan perusak rumah orang tua korban ditahan di Mapolsek Tawang, Jumat 7 April 2023. /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah video dan tulisannya viral dimedia sosial TikTok Secret Kreator.

 

Seorang pria yang mengejar dan berbicara kasar kepada orangtua anak perempuan di bawah umur yang hendak mengantar sekolah.

Tulisan TikTok Secret Kreator menyampaikan beberapa keluhan, mengenai tindakan seorang pria, mulai dari mengganggu ketentraman, perusakan rumah hingga laporan ke polisi tidak direspon.

Baca Juga: Ganggu Cewek di Bawah Umur, Seorang Pria di Kota Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

Namun setelah viral di media sosial TikTok, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota beserta barang bukti sebuah semurai.

Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan mengaku telah menangkap seorang pria yang diduga mengganggu seorang wanita di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tepatnya hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tawang telah menangkap pelaku," kata Kapolsek Tawang IPDA Wawan Setiawan saat ditemui Jumat 7 April 2023.

Baca Juga: Gara-gara Cewek Dua Pemuda Melakukan Kekerasan Pada Tamu Hotel hingga Tewas

Selain menangkap pelaku, pihaknya, telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan atau pengrusakan rumah orang tua korban.

Atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dan atau pasal 406 KUHP.

 

Wawan menyebut, aksi pengrusakan terjadi pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Rumah Rochimat Safi'i pelapor beralamat di Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Aksi pengrusakan dilalukan setelah RSM (46) orang tua korban  RSN ke polisi.

Baca Juga: Potret Rupawan Sosok Vino G Bastian, yang Bisa Bikin Cewek Klepek-klepek

Kini tersangka bernama GS (40) telah ditangkap dan ditahan di Polsek Tawang.

Dikatakan Wawan, GS yang merupakan pekerja wiraswasta, tinggal di Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Kronologis pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB pelaku merusak rumah RSM (Pelapor) di wilayah Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Permasalahan ini terjadi berawal saat tersangka GS menyukai anak dari pelapor bernama RSN.

 

Saat RSN dijemput oleh temannya untuk berangkat sekolah GS merasa cemburu, kemudian marah dan sempat berkelahi dengan pelapor.

Baca Juga: Viral Berebutan Cewek, Dua Pria Ribut di Mall Palembang Square

Kemudian terlapor membawa senjata tajam berupa pedang dan melakukan pengrusakan terhadap rumah milik pelapor.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000 juta.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan pengrusakan yang terjadi pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Rumah RSM.

 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku satu buah senjata tajam jenis Pedang dengan gagang pedang bahan kayu dan sarung pedang berwarna hitam.

Baca Juga: 8 Hal Yang Harus Kamu Ketahui Ketika Cewek Baru Patah Hati

Saat berita dikirimkan kini pelaku bernama GS masih berada ditangan Polsek Tawan sedang dilakukan pendalaman, belum dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah