Kepala BNN itu sangat tidak disiplin, karena apa yang ia lakukan telah berlawanan dengan jabatan dan tugas yang diembannya.
Yang harus diingat adalah bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Baca Juga: BNN Amankan Sabu 14 Kg Dalam Sperpart Traktor
SE dikeluarkan sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD tidak melakukan hal yang menyimpang.***