Tanah Milik PGRI Kota Tasikmalaya Digugat Ahli Waris,Ini Kronologinya

- 9 Agustus 2023, 20:48 WIB
Aspep Nur Pasa (49) anak dari Paul Ahmad Soeparno Beckx Kaka dari Julius Adolep Beckx asal Belanda pemilik tanah berlokasi di Blok Bendungan Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu gugat tanah yang saat ini digunakan oleh PGRI Kota Tasikmalaya.
Aspep Nur Pasa (49) anak dari Paul Ahmad Soeparno Beckx Kaka dari Julius Adolep Beckx asal Belanda pemilik tanah berlokasi di Blok Bendungan Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu gugat tanah yang saat ini digunakan oleh PGRI Kota Tasikmalaya. /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Gedung bangunan baru Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya yang berdiri di lahan tanah seluas 1.345 meter persegi digugat oleh ahli waris.

Aspep Nur Pasa (49) anak dari Paul Ahmad Soeparno Beckx Kaka dari Julius Adolep Beckx asal Belanda pemilik tanah berlokasi di Blok Bendungan Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu yang saat ini digunakan oleh PGRI Kota Tasikmalaya.

Asep Nur Pasa warga Gang Cigaraja ll RT 04/015 Tuguraja Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya yang merupakan ahli waris dari keluarga Paul Kaka dari Julius melalui kuasa hukum Dedi Supriadi akan menggugat tanah tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Penyebab dan Alasan Desta Gugat Cerai Natasha Rizky

"Betul sebidang tanah yang berada di wilayah Purbaratu yang di beli oleh PGRI Kota Tasikmalaya itu sebetulnya itu milik WNA asal Belanda bernama Julius Adolep Beckx,"kata Kuasa Hukum Dedi Supriadi di Komplek Perkantoran Eks Pemda Kabupaten Tasikmalaya Selasa 9 Agustus 2023.

Paul Ahmad Soeparno Beckx Kaka dari Julius Adolep Beckx ini nikah pada WNI bernama Sukaesih Junaenah memiliki anak 5.

Istri Paul ibu Yoyoh memiliki anak dua, anak pertama Nur Patmawati perempuan dan anak ke dua Asep Nur Pasa laki laki. 

Asep Nur Pasa anak dari ibu Yoyoh ahli waris dari Julius pada tahun 2001 pernah membawa AT anak dari RMD ke Belanda. Sedangkan sodara AT anak dari RMD (ALM)  tidak ada ikatan atau kaitan keluarga dengan Paul dan Julius.

Baca Juga: Halal Bihalal PGRI 2022 Membuat Bupati Pangandaran Tersenyum

 Kronologisnya, Julius sekitar tahun 2007 membeli sebidang tanah dari sodara Itang salah satu pegawai dari Kehutanan.

Namun terkendala karena Julius itu bukan WNI tetapi WNA asal Belanda secara otomatis tidak boleh memiliki tanah sebagai hak milik Julius.

Maka di atas namakan RMD berdasarkan surat pernyataan yang di buat dihadapan Notaris Soni Sonata Indra Sena.

Berdasarka hal itu ada beberapa poin yang tercantum dalam akte notaris salah satunya adalah sertifikat atas nam RMD harus diserahkan kepada Julius.

Namun oleh RMD tidak di serahkan, bahkan masala ini diduga pelaku yang menjual bernama AT tahu bahwa pilik tanah tersebut Julius Adolep Beckx.

Baca Juga: Virgoun Gugat Cerai Istrinya Inara Rusli! Ustaz Derry: Inara Gak Mau Cerai dari Virgoun, Begini Ceritanya

"Saya atas nama dari keluarg Paul dan Julius dan Asep Nur Pasa akan memperoses secara hukum pada pelaku yang diduga telah menjual aset tanpa seijin atau sepengetahuan pemilik atau ahli waris tanah yang saat ini dibangun menjadi kantor PGRI di Purbaratu tanpa ada alasan yang jelas.

Karena tanah itu milik Julius Adolep Beckx yang telah meninggal pada tahun 2009 di Belanda,"kata Dedi.

Selain itu didalam akte notaris di bagian akhir di sebutkan, bahwa penandatanganan dengan ini menjamin membebaskan dulu Beckx dari segala tuntutan dan gugatan dalam bentuk apa pun dari gugatan dari pihak manapu dan oleh karena itu tidak akan berakhir meski salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi turun temurun dan dilindungi oleh para pihak ahli waris atau yang mendapatkan hak.

"Artinya sodara AT atau dari semua keluarga RMD (ALM) harus tunduk dan patuh terhadap pernyataan yang dibuat oleh bapaknya sendiri yakni RMD. Jangan menjual seenaknya. Jadi yang menjadi persoalan diduga sudah di jual oleh AT,"ujarnya.

Baca Juga: Tetap Silaturahmi, Akibat Mediasi Gagal Sidang Gugatan cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti Diundur!

"Namun diduga Ketua PGRI Kota Tasikmalaya yang sekarang tahu kronologis status tanah yang kini di bangun Gedung PGRI. Bahkan diduga Ketua PGRI DA, dan AT ada keterlibatan penjualan dan pembelian tanah tersebut,"ujar Dedi.

"Saya mengimbau kepada pihak PGRI atau pihak yang terlibat agar segera menuntaskan masalah ini dengan para ahli waris almarhum sodara Paul dan Julius. Secara hukum tanah tersebut masih ada ahli warisnya. Sekalipun tidak ada ahli waris nya maka tanah tersebut bisa mejadi atau di serahkan kepada negara menjadi milik negara,"ujarnya.

Namun disayangkan Ade Tenti atau inisial (AT) anak dari  Rahman Maman Darmawan (RMD) (ALM) yang dipercaya sebagai atas nama di sertifikat tanah tersebut diduga telah menjualnya tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut dibuktikan disaat AT anak dari RMD dihubungi melalui telepon celullernya pada pukul 14.00 lebih dan AT menolak untuk memberikan pernyataan terkait kronologis keberadaan tanah PGRI Kota Tasikmalaya yang saat ini di gugat oleh ahli waris.

Saat priangantimurnews.pikiran-rakyat.com menanyakan masalah itu,dengan nada tinggi AT langsung melemparkan kepada pak Buang.

"Kalau mau bapak menghubungi pak Buang saja ya, itu kakak saya. Jadi saya tidak bisa melayani bapak ya mohon maaf,"ujar TA.

Sementara itu  Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nurjaman saat mau dikonfirmasi masalah itu belum bisa memberikan klarifikasi.

Sudah empat kali dihubungi melalui telepon celullernya tidak menjawab.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah