Dalam operasi zebra lodaya tahun 2023, pelanggar akan diberikan sanksi tilang ini secara hunting atau etle mobile (tilang elektronik).
Kegiatan operasi tidak hanya dilaksanakan stasioner atau diam ditempat, tetapi juga mobile atau berpindah-pindah.
Ditambahkan, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, beberapa tujuan dalam operasi zebra lodaya ini, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Tak Lagi Dapatkan Tilang, Lutfi Usman: Biar Gak Ada Pungli
Selain itu juga menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu Lintas.
"Sasaran operasi zebra segala bentuk potensi gangguan, gangguan nyata yang berpotensi dalam hal ini ada orang, benda, tempat serta kegiatan," ujar, Abdhi.
"Sementara tempat-tempat yang menjadi terjadinya kemacetan atau kecelakaan lalulintas. Petugas kepolisian dalam kegiatan zebra lodaya ini akan menindak pengemudi yang melanggar baik roda dua atau roda empat,"ujarnya
Pelanggar pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dibawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan saat membawa kendaraan.
Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor roda dua berboncengan Lebih dari 1 orang. tidak memakai Helm SNI atau safety belt untuk roda empat, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
Selian itu, juga kendaraan R4 dengan bermuatan over dimensi kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai, knalpot brong serta kendaraan tidak laik jalan.