Tersangka diamankan di Pom bensin tepatnya wilayah Lembang Kab. Bandung Barat oleh Anggota Sat Reskrim Polres Ciamis dan Polres Tasikmalaya Kota
Akibat perbuatannya yang dilakukan kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun.***