PRIANGANTIMURNEWS - Setelah mendapat laporan dan melakukan pendalaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap 4 orang pelaku terduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/202/XI/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA/POLDA JABAR, Tanggal 26 November 2023 bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Penggelapan diketahui terjadi pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Kp. Pakemitan 1 Ds. Pakemitan Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya.
Baca Juga: Siap Balas Dendam! Inilah Jadwal Siaran Langsung Piala Asia 2023 Timnas Indonesia Vs Irak
Atas dasar laporan itu petugas melakukan penyelidikan dengan mencari informasi keberadaan dari pelaku kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi terkait keberaadan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kab. Bekasi
Pelaku dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut, dan setelah proses pemeriksaan akhirnya terdapat ada empat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke 4 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi bisnis Skincare, diketahui adalah pasangan suami istri (Pasutri).
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 10 Kali, Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter
Nama ke empat tersangka yang telah berhasil ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni: AA (27) Tahun. AR. (28) Tahun, RA (27) Tahun, PP (26) Tahun