"Peran tersangka AA yang memiliki ide untuk melakukan penipuan serta yang mengatur sistem bisnis fitkif,"kata Wakapolres Tasikmalaya Kompol Shohet Selasa 5 Desember 2023.
Peran tersangka AR yaitu menjual barang barang hasil dari tindak pidana penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AA.
Baca Juga: Gempar! Sesosok Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Mengapung di Aliran Kalimalang Jaktim
Peran tersangka RA yaitu yang berpura-pura sebagai suplayer dan juga berpura-pura sebagai customer
Peran tersangka PP ikut berpura-pura menjadi customer
Tersangka AA melakukan perbuatan penipuan dengan cara mengajak korban berjualan Skincare merk Skintific yang dilakukan secara online malalui akun Shepee.
Namun diketahui yang menjadi suplayer dan customer dalam bisnis diduga penggelapan atau penipuan adalah bisnis fiktif.
Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Suami Bakar Tubuh Istri Hidup-Hidup, Ini Kondisi Korban
"Awalnya AA sekira bulan Maret mengajak korban untuk bekerja sama menjalankan bisnis tersebut," ujarnya.
AA datang ke rumah korban dan korban sendiri yang mempacking dan mengirim barang ke customer.