"Akibat petbuatanya ke empat tersangka di kenakan pasal yang diterapkan kepada AA yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana 5 Tahun penjara," kata Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Baca Juga: Anak Disabilitas Meninggal Jadi Korban Kekerasan Ibu dan Ayah Kandung
Atau melakukan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu bendel bukti rekening koran, 1 unit Mobil Toyota Vios warna merah," kata Kasat Reskrim Iptu Ridwan Selasa 5 Desember 2023.
"Ditambah 1 bundel rekening koran milik korban dan investor, 1 unit Mobil Honda Jazz warna merah, 1 unit Sepeda Motor KLX, 1 unit Handphone Merk Xiomi," ujar, Ridwan. ***