Dari bisnis tersebut AA merasa keuntungan yang didapatkan kurang cukup untuk membiyayai hidup sehari hari. Kemudian AA memiliki niat untuk membohongi korbar korban dengan memberi alasan suplayer diganti.
Nama suplayer baru tersebut merupakan tersangka AA mengatakan kepada korban RA, bahwa sistem penjulannya diganti dengan menggunakan system barang dikirim langsung oleh suplayer ke customer tanpa harus dipacking oleh korban, sehingga mempercayainya.
Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Sebut Banyak Pejabat Takut Dikejar KPK
AA juga membohongi korban dengan mengatakan kepada korban untuk mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan yang masuk dan kekurangan modal untuk belanja.
Kemudian tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal/investor
Kemudian korban mencari investor dan para investorppun mulai mengirimkan uang kepada tersangka RA yang berpura-pura sebagai suplayer.
Tersangka AA pada awalnya masih bisa mengembalikan uang para investor dengan menggunakan uang investor lainnya.
Baca Juga: Drama Evakuasi 26 Pendaki Yang Terjebak di Puncak Marapi Setelah Erupsi
Namun sekira bulan Oktober 2023 tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang para investor dikarenakan sudah tidak ada investor lagi yang baru dan uang yang tidak bisa diikembalikan oleh T tersangka AA.
"Jumlah nilai uang yang terkumpul tersebut senilai Rp. 2.780.000.000,- sehingga akhirnya tersangka AA pun melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para investor," kata, Shohet.