Polres Tasikmalaya Tangkap 2 Pasutri Terduga Penipu Skincare

- 5 Desember 2023, 09:28 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 2 pasangan suami istri diduga melakukan penipuan bisnis Skincare
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 2 pasangan suami istri diduga melakukan penipuan bisnis Skincare /Edi Mulyana (PRMN)/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah mendapat laporan dan melakukan pendalaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap 4 orang pelaku terduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/202/XI/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA/POLDA JABAR, Tanggal 26 November 2023 bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Penggelapan diketahui terjadi pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Kp. Pakemitan 1 Ds. Pakemitan Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya.

Baca Juga: Siap Balas Dendam! Inilah Jadwal Siaran Langsung Piala Asia 2023 Timnas Indonesia Vs Irak

Atas dasar laporan itu petugas melakukan penyelidikan dengan mencari informasi keberadaan dari pelaku kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi terkait keberaadan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kab. Bekasi

Pelaku dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut, dan setelah proses pemeriksaan akhirnya terdapat ada empat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke 4 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi bisnis Skincare, diketahui adalah pasangan suami istri (Pasutri).

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 10 Kali, Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter

Nama ke empat tersangka yang telah berhasil ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni: AA (27) Tahun. AR. (28) Tahun, RA (27) Tahun, PP (26) Tahun

"Peran tersangka AA yang memiliki ide untuk melakukan penipuan serta yang mengatur sistem bisnis fitkif,"kata Wakapolres Tasikmalaya Kompol Shohet Selasa 5 Desember 2023.

Peran tersangka AR yaitu menjual barang barang hasil dari tindak pidana penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AA.

Baca Juga: Gempar! Sesosok Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Mengapung di Aliran Kalimalang Jaktim

Peran tersangka RA yaitu yang berpura-pura sebagai suplayer dan juga berpura-pura sebagai customer

Peran tersangka PP ikut berpura-pura menjadi customer

Tersangka AA melakukan perbuatan penipuan dengan cara mengajak korban berjualan Skincare merk Skintific yang dilakukan secara online malalui akun Shepee.

Namun diketahui yang menjadi suplayer dan customer dalam bisnis diduga penggelapan atau penipuan adalah bisnis fiktif.

Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Suami Bakar Tubuh Istri Hidup-Hidup, Ini Kondisi Korban

"Awalnya AA sekira bulan Maret mengajak korban untuk bekerja sama menjalankan bisnis tersebut," ujarnya.

AA datang ke rumah korban dan korban sendiri yang mempacking dan mengirim barang ke customer.

Dari bisnis tersebut AA merasa keuntungan yang didapatkan kurang cukup untuk membiyayai hidup sehari hari. Kemudian AA memiliki niat untuk membohongi korbar korban dengan memberi alasan suplayer diganti.

Nama suplayer baru tersebut merupakan tersangka AA mengatakan kepada korban RA, bahwa sistem penjulannya diganti dengan menggunakan system barang dikirim langsung oleh suplayer ke customer tanpa harus dipacking oleh korban, sehingga mempercayainya.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Sebut Banyak Pejabat Takut Dikejar KPK

AA juga membohongi korban dengan mengatakan kepada korban untuk mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan yang masuk dan kekurangan modal untuk belanja.

Kemudian tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal/investor

Kemudian korban mencari investor dan para investorppun mulai mengirimkan uang kepada tersangka RA yang berpura-pura sebagai suplayer.

Tersangka AA pada awalnya masih bisa mengembalikan uang para investor dengan menggunakan uang investor lainnya.

Baca Juga: Drama Evakuasi 26 Pendaki Yang Terjebak di Puncak Marapi Setelah Erupsi

Namun sekira bulan Oktober 2023 tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang para investor dikarenakan sudah tidak ada investor lagi yang baru dan uang yang tidak bisa diikembalikan oleh T tersangka AA.

"Jumlah nilai uang yang terkumpul tersebut senilai Rp. 2.780.000.000,- sehingga akhirnya tersangka AA pun melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para investor," kata, Shohet.

"Akibat petbuatanya ke empat tersangka di kenakan pasal yang diterapkan kepada AA yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana 5 Tahun penjara," kata Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan.

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.

Baca Juga: Anak Disabilitas Meninggal Jadi Korban Kekerasan Ibu dan Ayah Kandung

Atau melakukan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu bendel bukti rekening koran, 1 unit Mobil Toyota Vios warna merah," kata Kasat Reskrim Iptu Ridwan Selasa 5 Desember 2023.

"Ditambah 1 bundel rekening koran milik korban dan investor, 1 unit Mobil Honda Jazz warna merah, 1 unit Sepeda Motor KLX, 1 unit Handphone Merk Xiomi," ujar, Ridwan. ***

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah