Money Politik Masih Menjadi Alat Kecuranagan Pemilu Kab. Tasikmalaya

- 4 Maret 2024, 17:19 WIB
PC. PMII Kab.Tasikmalaya
PC. PMII Kab.Tasikmalaya /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan, semua orang yang mempunyai hak pilih sudah menentukan pilihannya.

Pesta demokrasi sendiri adalah langkah melahirkan pemimpin yang berintegritas, bermartabat, hadirnya pemimpin yang dilahirkan langsung oleh masyarakat dengan cara yang jujur dan bersih.

Hajat politik yang dilaksanakan lima tahun sekali adalah momentum, karna masyarakat diberi kesempatan melakukan pemilihan langsung sesuai pemilihan hati nurani sendiri.

Namun, yang kita pikirkan bukan hanya tentang bagaimana kita menciptakan pemilih yang baik, tapi juga menciptakan sistem penyelenggaraan dan pengawasan yang baik pula.

Baca Juga: Menteri BUMN: Pastikan Harga BBM Tetap Stabil, Respon Setelah Harga Beras Melangit

LALU BAGAIMANA KONDISI PEMILU KAB TASIKMALAYA
Apakah sudah terhindar dari politik uang?

Fenomena money politik di kabupaten Tasikmalaya rupanya teramat susah untuk dihilangkan.

Beberapa laporan dilapangan masih banyak para pemangku kepentingan menggunakan cara cara yang tak relevan dengan cara politik uang.

Larangan politik uang sebagaimana tertuang pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x