PRIANGANTIMURNWES - Seorang warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, yang dinyatakan positif Covid-19 hasil swab tes Jumat 23 Oktober 2020 lalu menolak untuk dievakuasi ke rumah sakit.
Pasien tersebut merupakan anak dari penjual gas LPG yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.
Dalam hasil tracking yang dilakukan Tim dari Puskesmas Pataruman 1, JC inisial pasien berusia 17 tahun tersebut memilih tidak mengikuti arahan dari petugas Puskesmas Pataruman 1 dan Dinas Kesehatan Kota Banjar.
Baca Juga: BNPB Tinjau Kondisi Hutan Gundul di Garut
"Tadi kita sudah melakukan edukasi kepada yang bersangkutan dan keluarganya, tetapi mereka tidak menghiraukan apa yang sudah kita sampaikan," kata dr. Ika Rika Kepala Puskesmas Pataruman 1, Minggu 25 Oktober 2020.
Dikatakan dia, pasien yang dinyatakan positif hasil swab tersebut tidak percaya atas hasil yang sudah keluar. Keluarga pasien tersebut memilih untuk melakukan tes swab ulang secara mandiri di tempat lain.
"Mereka tidak percaya dengan hasil swab yang sudah keluar, dan berniat untuk melakukan tes ulang di tempat lain," ucapnya.
Baca Juga: Dihantam Kijang, Avanza Terpental ke Sawah