Terancam Kena Sanksi Hukum, Nonton Bareng Piala Dunia dan Liga Inggris Tanpa  Kantongi Izin

- 26 Juni 2022, 10:57 WIB
  Pihak SCM saat virtual Konferensi pers terkait larangan nobar Piala Dunia dan Liga Inggris.
Pihak SCM saat virtual Konferensi pers terkait larangan nobar Piala Dunia dan Liga Inggris. / Tangkapan layar Instagram @undercover.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Masyarakat, khususnya bagi pecinta sepak bola kini harus lebih waspada, jika ingin menyaksikan pertandingan secara nonton bareng (nobar).

Terlebih pertandingan sepak bola Liga Inggris dan Piala Dunia 2022 di Qatar yang tak lama lagi bakal berlangsung perhelatannya.

Pihak Grup Media PT Surya Citra Media (SCM) pemilik hak siar pertandingan Piala Dunia dan Liga Inggris mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan gelar nobar.

Baca Juga: RESMI!! Ini Jadwal Piala Dunia U20 Yang Digelar 2023 Di Indonesia

Pasalnya, masyarakat yang menggelar nobar pertandingan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris bakal ada sanksi hukum yang bisa dijatuhkan.

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @undercover.id, Minggu 26 Juni 2022.

Hal itu dilakukan untuk melindungi hak-haknya, SCM pun menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Manchester United Incar Sejumlah Pemain Baru Hadapi Musim Depan, David Raum Salah Satu...

Selain itu, juga menunjuk anak perusahaan PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan nobar.

Kedua properti pertandingan Piala Dunia dan Liga Inggris sepenuhnya menjadi hak komersial SCM selaku pembeli hak siar.

Kegiatan nobar yang biasa digelar komunitas-komunitas kini harus berizin atau membuat izin jika ingin menyelenggarakan.

Selain itu, penyelenggaraan nobar tidak boleh disaksikan khalayak banyak, terlebih sampai mencari keuntungan menerapkan tiket masuk.

Baca Juga: Bicara Sulitnya Liga Inggris, Fabio Viereira Mengucapkan Slogan Mirip Yang Diucapkan Jokowi

Pihak SCM juga dengan tegas melarang kegiatan nobar di lingkungan yang tidak komersil sekalipun.

Seperti pelaksanaan nobar di kampung-kampung hingga di pos ronda, saat melakukan siskamling.

"Jadi yang namanya nobar, anda menarik iuran atau tidak menarik iuran, itu harus meminta izin," kata Direktur IEG Hendry Lim di SCTV Tower.

Dia menjelaskan, meskipun nobar di free to air (FTA), karena yang namanya FTA itu adalah tayangan yang digratiskan, tapi digratiskan untuk personal.

Baca Juga: Bikin Bangga, Ternyata Bola Resmi Piala Dunia 2022 Merupakan Produksi Kabupaten Madiun

"Jadi FTA untuk ditonton di tempat pribadi. Ada juga yang berbayar selain FTA. Berbayar itu kami bikin semurah mungkin," jelasnya.

Diakuinya, Indonesia itu negara yang berbayar, salah satu yang termurah di dunia.

"Cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita," tegasnya.

Dengan biaya murah diterapkan di Indonesia, seharusnya pembajakan hak siar sudah tidak ada lagi.

Maka dari itu, pihaknya akan bekerja keras untuk mengampanyekan kesadaran menghargai hak cipta, terlebih hak siar.

Baca Juga: Gak Nyangka! Isi Hati Putri Delina dan Rizwan ke Sule dan Nathalie Holscher

Pemilik hak siar sudah membayar mahal, untuk balik modal pun dirasa sulit. Sementara profit baru bisa didapat, jika kesadaran masyarakat tinggi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki Grup SCM dan IEG," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Brigjen Pol Anom Wibowo.

"Yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Kian Geram! Skakmat Ucapan Putri Delina

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x