PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Dikti (Kemendikbud) bagikan bantuan UKT Mahasiswa terdampak Covid-19.
Direncanakan cair bulan September, bantuan UKT Rp2,4 juta rupiah diberikan kepada Mahasiswa dengan berbagai kategori.
Selain itu adapun syarat bantuan UKT Mahasiswa yang mesti dipenuhi sebagai penerima.
Berikut akan disampaikan Persyaratan Mahasiswa penerima bantuan UKT Rp 2,4 juta
Berikut ini persyaratan mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT.
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Adapun bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut.
Baca Juga: Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Simak Caranya
Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta,
1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai mahasiswa penerima bantuan UKT.
2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.
3. Jika mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.
Apabila kalian tidak mendapatkan bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 juta bisa mengajukan pelaporan jika tidak sesuai sebagai penerima.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut pihaknya telah menyediakan laman pengaduan bantuan UKT Mahasiswa.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan Mahasiswa jika melakukan pengaduan bantuan UKT.
Baca Juga: Zodiak Hari Ini : Kisah Cinta dan Karir Aries, Taurus, Gemini dan Cancer
Klik link ini untuk laporan tidak menerima bantuan UKT mahasiswa
Klik Disini Laporan Pengaduan Mahasiswa tidak menerima bantuan UKT
Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.***