Persyaratan khusus
1. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai berikut (format terlampir)
2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
· Jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
· jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
3. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
· Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir (Magister).
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Naik 3,7 Persen, Jawa Barat Tembus 621 Kasus
· Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir (Doktor).
· Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.