Cara Mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021, Ini Persyaratan dan Dapatkan Bantuan UKT/SPP Kemendikbud Ristek

- 22 September 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. / /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi pelajar yang ingin mendapatkan program bantuan UKT/SPP dari Kemendikbud Ristek melalui KIP Kuliah.

Kemendikbud Ristek sudah menyediakan program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah bagi anda yang minat menempuh pendidikan tinggi dengan bantuan UKT/SPP.

Selain itu program KIP Kuliah bisa meringankan beban biaya selama beberapa semester saat menempuh pendidikan perguruan tinggi negeri atau swasta.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Untuk Dapatkan Bantuan UKT/SPP Semester 3, 5 dan 7 Mahasiswa Terdampak Covid-19

Persyaratan Program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah tahun 2021.

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP Kuliah;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 Untuk PTN/PTS, Ini Persyaratannya

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah.

1.  Masuk ke laman KIP Kuliah KLIK Disini atau yang lebih mudah sudah disediakan di aplikasi mobile apps.

2.  Setelah itu masuk ke ikon pendaftaran dengan memasukan identitas diri termasuk NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3.  Sistem dari KIP Kuliah akan memproses validasi NIK, NISN dan NPSN untuk mendapatkan KIP Kuliah.

4.  Apabila proses validasi berhasil dilakukan, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email anda.

5.  Siswa yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan akan melalui tahapan Jalut seleksi (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

Baca Juga: Mahasiswa Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja, Ikuti Pendaftaran Bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah