PRIANGANTIMURNEWS - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah resmi dibuka oleh Kemdikbudristek RI.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini adalah program pemerintah untuk mereka yang ingin melanjutkan pendidikan.
KIP Kuliah ini bisa digunakan di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia baik Negeri atau Swasta.
Program KIP Kuliah ini juga bertujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul untuk Indonesia Maju.
Baca Juga: Mengapa, Kapan, dan Bagaimana Kebijakan Piala Dunia FIFA Akan Berubah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima KIP Kuliah di Perguruan Tinggi, wajib melakukan pendaftaran.
Namun, sebelum mendaftarkan diri menjadi pendaftar KIP Kuliah, kamu harus tahu syaratnya.
Lantas, apa saja syarat pendaftaran kartu KIP Kuliah?
Seperti dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah, yaitu: