PRIANGANTIMURNEWS– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 telah resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung pada Selasa, 17 Mei 2022.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 ini terbagi menjadi 2 tahap. Tahap satu akan dimulai tanggal 6-10 Juni 2022. Sementara tahap dua akan dilaksanakan tanggal 23-30 Juni 2022.
Dokumen persyaratan PPDB mulai dari umum, khusus, sampai peserta didik SLB wajib diketahui oleh para calon peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
Baca Juga: Masih Ingat Banpol Kasus Subang? Diduga Ia merupakan Bagian Pelaku?
Dilansir dari laman resmi Instagram @disdikjabar Rabu,18 Mei 2022, berikut beberapa persyaratan PPDB 2022 ini mulai dari umum, khusus, sampai peserta didik SLB.
Umum
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP