Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022) Mulai dari Umum, Khusus, Sampai Peserta Didik SLB

- 18 Mei 2022, 19:43 WIB
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022).
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022). /ppdb.disdik.jabarprov.go.id

PRIANGANTIMURNEWS– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 telah resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung pada Selasa, 17 Mei 2022.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 ini terbagi menjadi 2 tahap. Tahap satu akan dimulai tanggal 6-10 Juni 2022. Sementara tahap dua akan dilaksanakan tanggal 23-30 Juni 2022.

Dokumen persyaratan PPDB mulai dari umum, khusus, sampai peserta didik SLB wajib diketahui oleh para calon peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.

Baca Juga: Masih Ingat Banpol Kasus Subang? Diduga Ia merupakan Bagian Pelaku?

Dilansir dari laman resmi Instagram @disdikjabar Rabu,18 Mei 2022, berikut beberapa persyaratan PPDB 2022 ini mulai dari umum, khusus, sampai peserta didik SLB.

Umum

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x