Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022) Mulai dari Umum, Khusus, Sampai Peserta Didik SLB

- 18 Mei 2022, 19:43 WIB
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022).
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022). /ppdb.disdik.jabarprov.go.id

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoodinasi dengan resource center/ pusat pelayanan pada SLB)

Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022) Resmi Dibuka, Simak Beberapa Perubahannya!

4. Dalam hal calon hal peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnose kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan resource center/ pusat pelayanan pada SLB

Demikian, beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan para calon peserta PPDB 2022 mulai dari umum, khusus, sampai peserta didik SLB.

Informasi resmi PPDB 2022 dapat diakes melalui laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/, Facebook dan YouTube Disdik Jabar ataupun Instagram @disdikjabar.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah