Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022) Mulai dari Umum, Khusus, Sampai Peserta Didik SLB

- 18 Mei 2022, 19:43 WIB
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022).
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022). /ppdb.disdik.jabarprov.go.id

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Baca Juga: Kebohongan Ini yang Membuat Casemiro Sukses, Simak Ulasannya!

Khusus

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun, min. 6 bulan

Baca Juga: Asal Usul Situ Sanghyang Yang Konon Adalah Kerajaan Saunggatang

Peserta didik SLB

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah