Dana BOS Kemenag Tahap II Rp2,5 Triliun Cair, Simak Begini Alur Pencairannya

- 6 Agustus 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi rupiah. Begini cara pencairan Dana BOS Kemenag tahap II.
Ilustrasi rupiah. Begini cara pencairan Dana BOS Kemenag tahap II. /Antara/Sigid Kurniawan/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Madrasah yang dinyatakan telah lolos verifikasi, pencairan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) Kemenag tahun ajaran 2022 tahap II sudah bisa dilakukan. 

Bukti upload BOS Kemenag tahap II sudah bisa dicetak dan pencairannya dapat dilakukan Senin 8 Agustus 2022 nanti. 

Madrasah penerima BOS Kemenag tahap II dapat mengikuti alur pencairan, sesuai apa yang dianjurkan sebelumnya. 

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari laman bos.kemenag.go.id, alur pencairan pihak Madrasah bisa menggunakan Portal BOS.

Baca Juga: Sebelum Nonton Season 4, Harus Tahu Lima World Item di Anime Overlord yang Sudah Diketahui

Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan SK Dirjen Pendis Pendidikan Nomor 6012 Tahun 2022.

Tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tahun anggaran 2020.

Berikut dibawah ini tahapan alur pencairan dana BOS Kemenag tahap II dengan beberapa langkah:

• Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis melalui situs bos.kemenag.go.id

• Buat perjanjian kerjasama 

• Upload (unggah) dokumen persyaratan dan minta validasi

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: AS Roma Umumkan Memboyong Georginio Wijnaldum dengan Status Pinjam   

• Cetak bukti tanda terima sudah mengunggah dokumen persyaratan

• Selanjutnya ke bank sambil membawa dokumen persyaratan serta bukti tanda terima

• Pihak bank melakukan verifikasi dan melakukan pencairan dana bantuan.

• Berikutnya, pihak Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS Kemenag via Portal BOS

Setelah semua tahapan alur pencairan dana BOS tahap II selesai, pihak Madrasah bisa langsung menggunakan bantuan tersebut. 

Diketahui total dana BOS untuk Madrasah tahap II ini sekitar Rp2,5 Triliun dan tahap pertama pada Maret dan April, sebesar Rp3,3 Triliun. ***

 

 

 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: bos.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x