Tunjangan Profesi Guru Setelah Sertifikasi 2022 Dihapus, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim

- 1 September 2022, 21:22 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Antara foto/

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dikutip dari Antara.

Sedangkan untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Beda Jalan Dari Kak Seto! Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Lebih Pilih Rakyat Kecil!?

Program PPG ini memiliki manfaat. Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Diketahui bahwa sekarang ini guru yang antre sertifikasi mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan pola lama, dikhawatirkan banyak guru yang tidak bisa menikmati karena keburu pensiun.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x