Setelah Lulus Siswa Berhak Mendapatkan Ijazah, Aang: Sekolah Tak Boleh Menahan Ijazah

- 19 November 2022, 21:00 WIB
Kepala Kantor Cadisdik XI Jawa Barat , Drs. Aang Karyana, M.Pd/dok.pribadi
Kepala Kantor Cadisdik XI Jawa Barat , Drs. Aang Karyana, M.Pd/dok.pribadi /

Dia menyebutkan dengan adanya Gebyar Pendistribusian Ijazah Massal ini para alumni bisa dengan mudah mendapatkan ijazahnya tanpa dibebani biaya apapun.

Aang mengatakan ada puluhan ribu ijazah tingkat SMA, SMK dan SLB yang dibagikan tahun pelajaran 2021/2022 ini.

"Jumlah ijazah yang didistribusikan pada tahun pelajaran 2021/2022 ini untuk SMA sebanyak 14.384 , dan sebanyak 17.990 lembar ijazah untuk siswa SMK," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Minta Usut Tuntas Kasus GgGAPA

Sementara itu, Aang juga menyebutkan ada ribuan ijazah yang tercatat masih tersimpan di setiap sekolahnya.

"Data yang tercatat untuk ijazah yang masih tersimpan di sekolah ada ebanyak 1.152 ijazah SMA dan 3.238 Ijazah siswa SMK," kata dia.

Kepala Cadisdik Wilayah XI Jabar ini mengatakan kebijakan gebyar pembagian ijazah ini muncul dari inspirasi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi yang telah mencanangkan program SILAPIZ (Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah).

"Aplikasi ini dimaksudkan untuk memudahkan siswa melaporkan penahanan ijazah oleh sekolah atau institusi pendidikan," Kata Aang.

Aang kembali menegaskan, bahwa tidak berhak sekolah melakukan penahanan ijazah siswa.

Baca Juga: Gegara Tidak Bisa Nonton TV Digital Sekelompok Emak-Emak Melakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah