Setelah Lulus Siswa Berhak Mendapatkan Ijazah, Aang: Sekolah Tak Boleh Menahan Ijazah

- 19 November 2022, 21:00 WIB
Kepala Kantor Cadisdik XI Jawa Barat , Drs. Aang Karyana, M.Pd/dok.pribadi
Kepala Kantor Cadisdik XI Jawa Barat , Drs. Aang Karyana, M.Pd/dok.pribadi /

PRIANGANTIMURNEWS- Siswa setelah menuntaskan kewajiban pembelajaran, ketika lulus siswa harus mendapatkan ijazah. Nanti tidak ada lagi ijazah yang tersimpan di sekolah.

Terkait dengan itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XI  berkomitmen memenuhi hak dasar siswa setelah menuntaskan kewajiban mengikuti pembelajaran.

Kepala Kantor Cadisdik XI Jawa Barat , Drs. Aang Karyana , M.Pd. mengatakan, komitmen tersebut akan terus diupayakan oleh pihaknya dengan melakukam program pendistibusian pembagian ijazah secara rutin.

Baca Juga: KH Abun Bunyamin Ruhiyat Wafat, Umat Muslim Berduka dan Sangat Kehilangan Sosok Ulama Kharismatik

Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan dalam setiap tahun pada seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri yang ada di lingkungan Cadisdik Wilayah XI Jawa Barat, yaitu Kabupaten Garut.

"Untuk rencana ke depannya ijazah di satuan SMA, SMK dan SLB Negeri tentunya akan didistribusikan sesuai dengan jumlah kelulusan dan kebutuhan siswa, upaya yang kita lakukan ini dapat memudahkan alumni dalam pengambilan ijazah," ujar Aang.

Aang mengakau, pihaknya berkaca kepada keberhasilan pembagian ijazah massal pada Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Bjorka Diduga Membobol Data Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Kemenkes

Di mana kala itu Cadisdik Wilayah XI Jabar memprakarsai Gebyar Pendistribusian Ijazah secara massal di SMA, SMK dan SLB Negeri.

"Biasanya kan saat pembagian ijazah itu sering muncul kendala teknis, nah untuk mengatasi hal itu kami gelar Gebyar Pendistribusian Ijazah secara massal," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x