Revisi UU Desa, Bambang Soesatyo Sebut Undang-Undang Tak Ubah Ketentuan Masa Jabatan Perangkat Desa

22 Januari 2023, 20:40 WIB
Bambang Soesatyo terima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga./mpr.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI menyambut perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab dipanggil Bamsoet mengatakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa yakni hingga usia 60 tahun.

"Tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa, masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Bamsoet, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Mengejutkan! Buaya Ternyata Punya Sifat yang Didambakan Setiap Insan, Penasaran? Ini Penjelasannya

Dilansir priangantimurnews.com dari Antara, Bamsoet lebih lanjut mengatakan bahwa perangkat desa tak perlu khawatir dengan wacana revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Hal itu ia tegaskan ketentuan masa jabatan perangkat desa akan tetap sampai usia 60 tahun.

"Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," ungkapnya.

Kemudian untuk menunjang fasilitas pengobatan Kepala Desa, Bamsoet mendorong supaya negara tetap membayarkan BPJS kepala desa dan perangkat desa yang tidak lagi menjabat.

Baca Juga: Anak Perusahaan Meta, WhatsApp Kena Denda Rp89 Miliar alias 5,5 Juta Euro di Eropa, Ini Alasannya

Hal itu perlu dilakukan agar ketika kepala desa pensiun di usia 60 tahun mereka dapat tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

Selain itu, dengan adanya jaminan fasilitas pengobatan untuk Kepala Desa merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kepala desa dan perangkat desa yang telah bekerja keras melayani masyarakat.

"Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa," jelasnya.

Anggaran untuk dana desa tahun 2023 yang disiapkan parlemen dan pemerintah kata Bamsoet akan lebih dari Rp70,00 triliun.

Baca Juga: Ini Delapan Tradisi dan Maknanya, yang Dilakukan Masyarakat Tionghoa Saat Perayaan Tahun Baru Imlek

Dimana dana tersebut akan dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota, sehingga setiap desa bisa mendapatkan Rp1 miliar lebih per tahunnya.

Ia kemudian mengungkap bahwa pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan sehingga kepala desa merupakan ujung tombaknya sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

"Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan," jelasnya.

Baca Juga: Indra Bekti Akhirnya Pulang dari Rumah Sakit, Langsung 'Baris-Berbaris'!

Diberitakan sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler