Kalah Jadi Kades, Dilanjut Dengan Menggugat, Bambang Siap Bantu

16 September 2023, 07:32 WIB
Calon Kades Kalah Pilkades, Tempuh Mekanisme Hukum Untuk Menggugat. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 67 Desa dari 34 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) berlangsung kondlusif.

Namun dari 67 Desa ada satu calon Kepala Desa yang masih belum menerima kekalahan pasca pemilihan dan pemungutan suara di TPS, pada akhirnya menempuh jalur hukum untuk menggugatnya.

Meski demikian, ternyata masyarakat bisa memberikan hak suaranya dengan lancar untuk menghasilkan pemimpin Desanya enam tahun kedepan.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Polres Tasikmalaya Gelar Pasukan

"Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya, ada 50 desa di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya berjalan aman dan lancar," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP kata AKBP Suhardi Heri Haryanto Sabtu 16 September 2023.

Pelaksanaan pemilihan atau pencoblosan di TPS sampai perhitunganya lancar, aman terkendali dengan pengawalan kami dari kepolisian, TNI, Brimob, Linmas, Pol PP dan pemerintah daerah.

Perselisihan kecil pendukung Kepala Desa sempat terjadi di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna. Namun hal ini dipastikan bukan karena protes tahapan dan pelaksanaan Pilkades. 

Baca Juga: Dinsos PMD Pangandaran Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2022

"Untungnya, perselisihan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah," ujarnya.

Suhardi menyebut, ada perselisihan kecil tapi tidak langsung berhubungan dengan pemilihan di TPS, itu lokasinya jauh di luar TPS. 

"Jadi bukan masuk tahapan pemilihan di TPS atau Perhitungan suara dalam Pilkades di TPS. Alhamdulillah malam sudah musyawarah dan bisa diselesaikan kekeluargaan," kata Suhardi.

Baca Juga: 17 Desa di Kabupaten Pangandaran Gelar Pilkades Serentak

Sementara itu, fakar hukum sekaligus Advokat senior, Bambang Lesmana menyebut proses Pemilihan Kepala Desa bisa saja memunculkan sengketa. 

"Pihak calon kepala desa yang kalah dan tidak menerima hasil pilkades bisa menempuh proses hukum dengan mengajukan keberatan secara tertulis pada Panitia Desa," ujar Bambang.

Bambang menyebut, masalah kesiapan perangkat dan undang-undang. Dimana masih ada celah Peraturan Bupati Tasikmalaya yang mengatur Pilkades banyak yang bolong-bolong dan harus diperbaiki.

Baca Juga: Sukseskan Pilkades Serentak 2022 DPMD Kab Ciamis Gandeng FISIP Unigal jadi Pansel

"Agar tidak menjurus pada tindakan diluar hukum yang cenderung melanggar hukum, kita serahkan perselisihan ini untuk meminta bantuan dari praktisi hukum dan praktisi politik," ujar Bambang.

Sehingga ketika ada ketidak puasan akan hasil pilkades maka segera melakukan upaya hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala desa. 

"Bila tidak puas atau tidak selesai di tingkat Panita Pemilhan, maka pengaduan naik ke tingkat Pemerintah Desa,"kata Bambang.

Baca Juga: Heboh Surat Suara Pilkades Serang Ditempel Wajah Ganteng Member BTS

Begitu pun seterusnya bila belum puas, naik ke tingkat kecamatan hingga ke Pemerintah Daerah. 

"Dalam Perbub itu ada batas waktu, satu minggu setiap tahapan. Jika lebih dari waktu itu, maka dianggapnya kita menerima keputusan itu," kata Bambang. 

Maka setiap keberatan di Pilkades ini, segera secara tertulis mengajukan permohonan keberatan dengan alasan-alasannya. 

Baca Juga: Kelanjutan Pilkades Tak Jelas, Begini Keluh Kesah Warga Cibodas Kabupaten Garut

Kalau pun tidak mengerti pada proses ini, maka kata Bambang, pihaknya menyiapkan tim yang siap untuk membantu dan mengadvokasi. 

Termasuk apabila proses tersebut berlanjut sampai tingkat Kabupaten namun ternyata memang tidak puas juga, maka pihaknya selaku tim pengacara telah siap membantu melayangkan gugatan hingga ke Pengadilan.

"Begitu pula jika di pihak yang menang, tiba-tiba ada gugatan dari pihak yang kalah, maka kami pun bersedia membantu," kata Bambang.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler