PRIANGANTIMURNEWS - Eks Wali Kota Banjar dua periode 2008-2018 Herman Sutrisno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maling uang rakyat.
KPK menahan Herman setalah tersangka adanya suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umun, Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar.
Selai itu Walkot yang berkuasa 1 dekade itu ditetapkan karena dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Tingkatkan Budaya Tradisional di Pangandaran, Kadispar Tonton: Kita Buat Kalender Event
Herman ditahan KPK bersama rekan sejawatnya, Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai pemberi suap. Dikutip dari konferensi pers KPK pada Kamis, 23 Desember 2021.
Ditangkapnya Herman sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat sontak bikin kaget warga Kota Banjar.
Pasalnya, Herman merupakan suami dari Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih yang kini masih menjabat. Sekaligus anggota aktif DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Syarat Masuk Objek Wisata Pangandaran Saat Nataru 2022, Intip Harga Tiket Masuknya
Mantan Wali Kota Banjar satu dekade itu, mengawali kariernya di partai Golkar. Sebagai doktor, Herman juga aktivis yang dikenal di wilayah Priangan Timur.