"Dan keempat, adalah tahapan suksesi pemilu, yang memuat variabel utama, diantaranya menyamakan perspeksi KPU dan Bawaslu, menciptakan stabilitas Politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilu, serta memberikan dukungan kelancaran, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pemilu," terangnya.
Sementara pemateri kedua, Asep Yuyun Zakaria, lebih pemaparannya lebih pada tataran konsep dan akademis. Contoh seperti harus menjunjung tinggi kesesuaian landasan peraturan dengan realita yang ada di lapangan.
"Das sein dan das solen nya harus jelas, sesuai asas dan prinsip pemilu. Ketika ada suatu sengketa ataupun pelanggaran, berarti ada pelaksanaan yang tidak sesuai" terangnya.
Dalam acara tersebut terpantau hampir seluruh peserta dari seluruh partai politik menyimak secara khidmat terkait pemaparan dari kedua pemateri yang merupakan unsur pemerintahan dan akademisi tersebut.
Setelah selesainya pemaparan dari kedua pemateri tersebut, acara pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi secara terbuka dari unsur pimpinan Parpol dengan para audien.
Dalam kesempatan tersebut, para audiens lebih mengkritisi terkait pijakan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang di rasa masih tumpul sebagai senjata dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: 6 Tips Mencegah Obesitas Melalui Gaya Hidup Sehat
Sementara banyak ruang konflik di Kota Tasikmalaya yang nyaris nihil ditemukan, baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Selain itu potensi konflik horizontal juga dirasa tidak ada, karena dewasa ini tidak ditemukan konfrontasi antar partai politik yang berdasarkan pada ideologi.
Setelah selesai tanya jawab serta diskusi, acara pun berakhir khidmat dan kemudian ditutup secara resmi oleh moderator dari Bawaslu Kota Tasikmalaya.