Ada 3 Kategori Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Apa Saja?

- 15 Agustus 2022, 08:15 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /Twitter @KPU_ID

Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan 40 parpol yang mendaftar ke KPU dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Dia melanjutkan dari 40 parpol yang mendaftar ke KPU, diantaranya 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

Sementara, kata August Mellaz, sampai batas waktu yang ditentukan, tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, tidak melakukan pendaftaran.

"Jadi ada 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," ungkap August Mellaz saat konpres di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Senin, 15 Agustus 2022, Kerja Keras Anda Akhirnya Membuahkan Hasil

Inilah 24 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU yang berkasnya dinyatakan lengkap diantaranya ;

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x