Ada 3 Kategori Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Apa Saja?

- 15 Agustus 2022, 08:15 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /Twitter @KPU_ID

Ada juga Parpol sampai dengan batas akhir waktu perbaikan, lanjut Hasyim, tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga akhirnya dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Hasyim Asy'ari juga menjelaskan kategori ketiga diantaranya terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.

"Dan tentunya pihak KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15 Agustus 2022)," tuturnya.

Baca Juga: KPU Resmi Tutup Pendaftaran, Berikut Parpol Yang Lolos Verifikasi KPU

Ketika batas akhir penutupan pendaftaran yang sudah ditentukan yaitu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Partai politik tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

Hasyim Asy'ari menegaskan untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi dan KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Ada dua kemungkinan Parpol yang sedang diperiksa, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar," ujarnya

Hasyim Asy'ari melanjutkan yang kedua adalah dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Senin, 15 Agustus 2022, Sikap Jujur Kunci Kesuksesan Anda Hari Ini

Minggu 14 Agustus 2022, tepatnya pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 2024, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 40 Parpol yang resmi mendaftar.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x