Pada 24 Maret 2022 DPRD DKI menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2022 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yakni Gubernur dan Wakil DKI Jakarta.
Terkait dengan itu pada 30 Agustus 2022 menetapkan pada hari ini sebagai jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Waktu yang Dilarang untuk Tidur karena Membahayakan Kesehatan!
Pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan sebelum Anies dan Riza mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Selanjutnya DPRD DKI akan menggodok tiga nama yang nantinya akan diusualkan kepada Presiden Jokowi untuk menjadi penjabat Gubernur DKI.***