Presiden Joko Widodo Terancam Secara Politik, Ini Dua hal Alasannya

- 20 Desember 2022, 18:10 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi bertemu dengan Megawati di Istana Presiden./Youtube Sekretariat Presiden
Tangkapan layar Presiden Jokowi bertemu dengan Megawati di Istana Presiden./Youtube Sekretariat Presiden /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 12 Desember 2022.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut memungkinkan partai politik yang lolos parlemen pada Pileg 2019 untuk menggunakan nomor urut sebelumnya.

Banyak kabar yang mengatakan bahwa Perppu tersebut terbit sebagai tanda Presiden Jokowi mengakomodasi usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri pada September lalu.

Baca Juga: Para Saksi Inilah Yang Bisa Mengungkap Kasus Subang! Cek Faktanya!!

Jika hal tersebut benar adanya maka Presiden Jokowi tengah terancam secara politik.

Untuk itu Presiden Jokowi perlu mengukur dengan jelas cakupan pengaruh dan daya tawarnya di hadapan partai politik.

Presiden Jokowi tampaknya menyadari bahwa daya tawarnya besar di hadapan partai politik setelah upayanya memberikan sinyal dukungan politik ke berbagai kandidat.

Hal tersebut bisa tersimpulkan dengan adanya Ada dua fenomena politik berikut.

Pertama, pada 26 November 2022 relawan Jokowi berkumpul di Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan karena Tak Mau Disalip, Sebuah Truk Terguling di Magetan Jawa Timur

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x