Apa Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu? Simak Keterangan Lengkap

- 19 Januari 2023, 09:51 WIB
  ilustrasi petugas PPS sedang melakukan tugasnya dalam Pemilu/freepink
 ilustrasi petugas PPS sedang melakukan tugasnya dalam Pemilu/freepink /


PRIANGANTIMURNEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Panitia Pemilihan Suara (PPS) di setiap kecamatan.

Di beberapa daerah Indonesia, seleksi PPS 2024 sudah dijalankan. Ada yang sudah memasuki tahap wawancara, ada yang baru pembukaan.

Baca Juga: HEBOH! Pengantin Pria di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi Demi Tes Wawancara PPS

Lantas sebarnya apa PPS? Bagaimana dan apa tugas dan wewenang dari PPS dalam Pemilu?

Pembentukan PPS bertujuan untuk penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan dan desa, yang diselenggarakan biasanya enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan bubar pada dua bulan setelahnya atau malah kurang.

Biasanya berjumlah sebanyak tiga orang anggota, yang telah memenuhi syarat seleksi berdasarkan undang-undang.

Serta lulus dalam seleksi administrasi, CAT, serta wawancara.

Baca Juga: Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI Bertambah, Bambang Pamungkas dan Astaman Kandidat Baru Wakil Ketua Umum PSSI

Tugas serta wewenang PPS yakni mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerja sampai dengan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu ke masyarakat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PKPU RI No. 3 Tahun 2018


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x