Tugas PPS
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No.3 Tahun 2018 Pasal 26, bahwa tugas PPS adalah:
1. Mengumumkan DPS.
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.