Apa Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu? Simak Keterangan Lengkap

- 19 Januari 2023, 09:51 WIB
  ilustrasi petugas PPS sedang melakukan tugasnya dalam Pemilu/freepink
 ilustrasi petugas PPS sedang melakukan tugasnya dalam Pemilu/freepink /

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Payung Geulis Tasikmalaya Go Internasional! Menjadi Perwakilan Kerajinan Indonesia di Thailand

Wewenang PPS

Sementara wewenang PPS, tercantum dalam PKPU RI No. 3 Tahun 2018 Pasal 27. Diantaranya adalah:

1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.
6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai tugas dan wewenang PPS, dalam rangka mempersiapkan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PKPU RI No. 3 Tahun 2018


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah