Revisi UU Desa, Bambang Soesatyo Sebut Undang-Undang Tak Ubah Ketentuan Masa Jabatan Perangkat Desa

- 22 Januari 2023, 20:40 WIB
Bambang Soesatyo terima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga./mpr.go.id
Bambang Soesatyo terima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga./mpr.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI menyambut perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab dipanggil Bamsoet mengatakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa yakni hingga usia 60 tahun.

"Tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa, masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Bamsoet, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Mengejutkan! Buaya Ternyata Punya Sifat yang Didambakan Setiap Insan, Penasaran? Ini Penjelasannya

Dilansir priangantimurnews.com dari Antara, Bamsoet lebih lanjut mengatakan bahwa perangkat desa tak perlu khawatir dengan wacana revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Hal itu ia tegaskan ketentuan masa jabatan perangkat desa akan tetap sampai usia 60 tahun.

"Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," ungkapnya.

Kemudian untuk menunjang fasilitas pengobatan Kepala Desa, Bamsoet mendorong supaya negara tetap membayarkan BPJS kepala desa dan perangkat desa yang tidak lagi menjabat.

Baca Juga: Anak Perusahaan Meta, WhatsApp Kena Denda Rp89 Miliar alias 5,5 Juta Euro di Eropa, Ini Alasannya

Hal itu perlu dilakukan agar ketika kepala desa pensiun di usia 60 tahun mereka dapat tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x