Revisi UU Desa, Bambang Soesatyo Sebut Undang-Undang Tak Ubah Ketentuan Masa Jabatan Perangkat Desa

- 22 Januari 2023, 20:40 WIB
Bambang Soesatyo terima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga./mpr.go.id
Bambang Soesatyo terima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga./mpr.go.id /

Selain itu, dengan adanya jaminan fasilitas pengobatan untuk Kepala Desa merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kepala desa dan perangkat desa yang telah bekerja keras melayani masyarakat.

"Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa," jelasnya.

Anggaran untuk dana desa tahun 2023 yang disiapkan parlemen dan pemerintah kata Bamsoet akan lebih dari Rp70,00 triliun.

Baca Juga: Ini Delapan Tradisi dan Maknanya, yang Dilakukan Masyarakat Tionghoa Saat Perayaan Tahun Baru Imlek

Dimana dana tersebut akan dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota, sehingga setiap desa bisa mendapatkan Rp1 miliar lebih per tahunnya.

Ia kemudian mengungkap bahwa pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan sehingga kepala desa merupakan ujung tombaknya sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

"Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan," jelasnya.

Baca Juga: Indra Bekti Akhirnya Pulang dari Rumah Sakit, Langsung 'Baris-Berbaris'!

Diberitakan sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x