Dibuka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Begini Syarat Pendaftaranya

- 28 Januari 2023, 19:33 WIB
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU.
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU. /Instagram.com/@kpu_ri

Baca Juga: Sedih Tinggalkan Anak, Mantan Suami Lina Jubaedah Teddy Pardiyana Divonis 1,3 Tahun Penjara

Adapun persyratannya sebegai berikut:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia paling rendah 17 tahun
3.Berdomisili dalam wilayah kerja
4.Mampu secara jasmani dan rohani
5.Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
6.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
7.Kelengkapan dokumen
8.Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan. Dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Berikut rincian dokumennya:

1.Surat pendaftaran
2.Daftar riwayat hidup
3.Fotokopi KTP
4.Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
5.Pasfoto
6.Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
7.Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
8.Surat pernyataan sehat secara rohani
9.Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Demikian informasi tentang pendaftaran Panitia pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih) pemilu 2024.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x