Kalau pun misalnya MK hendak berubah pandangan dari apa yang sebelumnya telah dituangkan dalam putusan tersebut, menjadi tidak tepat pula jika MK mencoba membalikkan atau mengganti sistem proporsional terbuka dengan sistem proporsional tertutup.
Sebab, pilihan sistem proporsional terbuka tersebut pada awalnya merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang, di mana MK lebih pada posisi menggeser variannya ke pendulum (varian) yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip suara terbanyak sebagai salah satu prinsip demokrasi.
Artinya, MK bukan pada posisi mengganti satu sistem dengan sistem lainnya.***